MUNAS Ke- VII DPP  K-SPSI Kabupaten Deli Serdang Di Tunda

Senin, 28 Maret 2022 | 00:51:06 WIB

DELISERDANG,(PAB)-----

Di duga tidak memiliki izin pelaksanaan kegiatan, rencana Musyawarah Nasional (Munas) VII DPP K-SPSI (Dewan Pimpinan Pusat-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia),di Prime Hotel Plaza Jalan Arteri Bandara Kualanamu,Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang,Sabtu (26/03/2022),di tunda.

Wartawan Media pab-indonesia.co.id saat di wawancarai,Ketua Umum DPP KSPSI versi Muhammad Jumhur Hidayat,beserta rombongan nya telah tiba di Prime Plaza Hotel,Sementara untuk menampung peserta munas dari luar kota,panitia munas sebelum nya sudah memboking puluhan kamar untuk penginapan peserta.

Kehadiran peserta munas yang tiba dari berbagai luar kota itu,mendapat penolakan dari massa DPD FSPTI-KSPSI (Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Provinsi Sumatera Utara versi Timbul Limbong.

Massa versi Timbul Limbong keberatan,karena mereka mengklaim merek dan logo yang di gunakan peserta munas adalah merek dan logo mereka sehingga tidak bisa di gunakan peserta munas.

Penolakan dari kelompok yang berbeda itu nyaris bentrok,namun puluhan personil Polresta Deli Serdang,bersama Sat Brimob Polda Sumut di bantu Satpol PP Deli Serdang,yang sebelum nya sudah melakukan pengamanan,menghalang kedua kelompok bertemu serta mengimbau agar tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak menghalangi badan jalan yang merupakan akses menuju Bandara Kualanamu.

Penundaan munas yang di rencanakan berlangsung 2 hari itu, sesuai keputusan Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.MH dengan alasan Polresta Deli Serdang belum menerima tembusan surat izin pelaksanaan Munas VII FSPTI K-SPSI dari Mabes Polri dan Polda Sumut.

Selain itu,hingga saat kini Polresta Deli Serdang belum ada menerima surat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Deli Serdang.

Ketua DPD FSPTI-KSPSI Provinsi Sumatera Utara,Timbul Limbong kepada Wartawan pab-indonesia.co.id saat di wawancarai,mengatakan pihak nya sebelumnya sudah membuat keberatan terhadap kegiatan munas tersebut,karena menggunakan merek dan logo serikat mereka.

Menurut nya,undang-undang pendirian organisasi yang akan melaksanakan munas adalah ormas (organisasi masyarakat) dengan izin pendirian nya di keluarkan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia) RI,Sementara FSPTI-KSPSI berdiri berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.

" Kami keberatan karena merek dan logo kami sudah merupakan hak paten yang sudah di daftarkan kepada Kemenkumham,Silahkan menggelar munas,namun jangan menggunakan merek dan logo FSPTI-KSPSI," kata Timbul.

Ke depan,iya meminta pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Kepolisian bisa memediasi dengan data,guna penegasan FSPTI yang ormas dan SPTI yang serikat pekerja. 


(Ka Ds/Sdh)

Terkini